Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh Gubernur Ali Mazi pada rapat paripurna DRRD Sultra, dengan agenda Penjelasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.
Pertama, penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Kedua, penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ketiga, penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
“Selain itu, terjadinya bencana global pandemi COVID-19, yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta ketertiban masyarakat,” jelas gubernur.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD tahun 2018–2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan perubahan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra dalam pencapaian target pembangunan nasional.
