Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Siap Laporkan PT OSS dan VDNI ke Jakarta Jika 3 Kali Mangkir RDP
Pelantikan Pj Sekda kali ini berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4238/SJ tertanggal 22 Juli 2022 perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawewsi Tenggara.

Penyelenggaraan pelantikan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang antara lain mengamanatkan, Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini gubernur) paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
Dalam sambutannya Gubernur Ali Mazi menyampaikan, sekda mempunyai peran penting dan sangat strategis, karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintah daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerja sama yang baik dengan DPRD, forkopimda dan institusi/lembaga terkait lainnya.
