Olehnya itu, kata Azis, pada saat pleno saksi dari DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, meminta untuk penyelesaian namun sebelum itu pihaknya meminta untuk penyandingan data yang dimiliki saksi partai dan penyelenggara, namun tidak dikabulkan oleh penyelenggara.
"Setelah tidak dikabulkan kami melakukan langkah-langkah untuk menyurat ke Bawaslu maupun KPU Provinsi, untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan itu (penyesuaian data) tapi itu juga tidak dilakukan penyandingan," ujar Azis.
Kemudian saat pleno KPU RI, saksi dari partai NasDem yang diutus oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) keberatan karena tidak sesuainya data yang dimiliki oleh Partai NasDem dengan yang ada di KPU.
Atas permasalahan tersebut, kata Azis, surat edaran dari DPP yang terbit dari tanggal 25 Februari 2024 melarang caleg-caleg Partai NasDem untuk melakukan kecurangan.
"Di dalamnya (surat edaran) itu ada ancaman bisa didiskualifikasi bisa dipecat sebagai kader kalau dia terbukti. Dalam hal itu DPW menyerahkan sepenuhnya ke DPP," kata Azis.
