Ia juga mengatakan, permasalahan tersebut diserahkan ke DPP karena ada Mahkama Partai, selain itu dilakukan langkah-langkah pembenaran di pihak penyelenggara.
Baca Juga: LatPra Ops Anoa 2024, Polda Sulawesi Tenggara Simulasi Keamanan Jelang Idul Fitri
"Kalau sudah terbukti ya tergantung keputusan partai. Kalau Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan gugatan Partai NasDem itu diterima, ya sudah itu yang menjadi keputusan partai, partai mencari kebenaran, karena sama di MK mencari keadilan di Mahkama Partai mencari keadilan dan kebenaran untuk internal," tegas Azis.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dengan adanya polemik internal tersebut, tidak menyebabkan gesekan karena semua prosesnya (diserahkan ke MK).
Sementara itu, DPP Partai NasDem mengeluarkan surat edaran No: 12-SI/DPP-NasDem/II/2024, dalam hal mengamati perkembangan terkini terkait proses rekapitulasi perhitungan suara ada dugaan pergeseran perolehan suara antara sesama calon anggota legislatif Partai NasDem.
