“Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas," tambah Endang.
Menurut Endang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
“Setelah jabatan wakil bupati diisi. Kalau ternyata Merya terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih tadi naik jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul-Merya,” urai Endang panjang lebar.
Untuk itu, ia mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sultra segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan wakil bupati Koltim.
Tentu saja koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan wakil bupati ke DPRD Koltim.
