KENDARI, TELISIK.ID - Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mewajibkan semua warga untuk menggunakan masker ketika akan berpergin.
Kebijakan ini diambil oleh Ali Mazi dilandasi adanya anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sebelum wabah corona menjadi pandemi, WHO hanya menganjurkan penggunaan masker bagi yang sakit. Namun karena jumlah penderita sudah semakin banyak dan transmisi cepat terjadi, anjuran pun diubah.
Baca juga: Pangdam XIV Hasanuddin Sumbang 2.000 APD dan 600 Rapid Tes
"Kita ingin setiap warga yang akan ke luar rumah wajib pakai masker," kata Ali Mazi kepada awak media, Rabu (8/4/2020).
Dalam pencegahan COVID-19, Gubernur Ali Mazi telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/1529 tentang seruan penggunaan masker.
