Untuk Program Sultra Cerdas kata Ali Mazi, dalam mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Pemprov Sultra menyiapkan sarana prasarana sesuai protokol area institusi pendidikan seperti air bersih, sarana cuci tangan sebanyak 1000 tandon, pembagian sejuta masker dan hand sanitizer untuk mendukung PTM atas izin orang tua siswa. Serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi remaja yakni pelajar atau siswa serta guru SMA, SMK, maupun SLB.

Ali Mazi mengakui, kebijakan pembangunan nonfisik telah meningkatkan harapan sekolah anak-anak Sultra, peningkatan kualitas SDM Sultra, membangun semangat dan motivasi kerja tenaga pendidik dan operator sekolah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sehingga turut mendorong pelaksanaan proses belajar mengajar yang lebih aktif.

Salah satu melihat dampak keberhasilan kebijakan pendidikan di Sultra yakni melalui IPM pada tahun 2020 sebesar 71,45 poin, melebihi target RPJMD sebesar 70,60 poin. Peningkatan ini terjadi dengan pertumbuhan rata-rata 0,80 persen. Capaian IPM Sultra 3 tahun yakni 2018-2020 yaitu Tahun 2018: 70,61 poin, Tahun 2019: 71,20 poin, Tahun 2020: 71,45 poin. Jika pada periode 2012–2017 Pembangunan Manusia Sultra telah berstatus ”sedang”,  maka pada tahun 2018–2020, Pembangunan Manusia Sultra telah bersatus ”tinggi”.

Adapun dampak kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, yakni pengadaan sarana prasarana protokol kesehatan dalam rangka pendukung kegiatan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi, yakni telah menjadi inspirasi dan diikuti oleh satuan pendidikan dasar dan menengah (SD-SMP) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota, sehingga dengan adanya sarana dan prasarana telah berdampak baik, tepatnya tidak ada klaster penyebaran COVID-19 di klaster satuan pendidikan, baik SMA, SMK, SD dan SMP.

“Alhamdulillah, keseluruhan Program Sultra Cerdas, secara berkesinambungan terus dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut, mulai tahun 2019 sampai dengan 2021 meskipun dalam masa pandemi, dan inovasi di bidang pendidikan tersebut, juga dilaksanakan oleh tingkatan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kewenangan dari kabupaten dan kota,” paparnya.