Meskipun demikian, tidak menampik adanya hambatan dan tantangan mulai dari kondisi geografis wilayah, sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari daratan dan pulau-pulau. Adanya rentang kendali karena jarak antara pulau dan kondisi cuaca pada musim-musim tertentu di setiap tahun, sehingga tidak memungkinkan pemberian akses layanan pendidikan secara maksimal.
Tantangan lainnya, ketersediaan tenaga pendidik yang masih sangat terbatas, khususnya pada daerah terpencil di wilayah kepulauan. Termasuk ketersediaan tenaga listrik dan sarana telekomunikasi, yang masih terbatas di wilayah pulau-pulau kecil dan daerah pesisir. Adanya realokasi anggaran dan refocusing kegiatan dalam percepatan penanganan dampak COVID-19, turut mempengaruhi pelaksanaan program kebijakan daerah di bidang pendidikan di masa pandemi.
“Terhadap persoalan pelayanan pendidikan, khususnya di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir tersebut, dibutuhkan optimalisasi kehadiran negara dalam desain hukum berupa undang-undang tentang daerah kepulauan, yang memberikan kewenangan dan alokasi anggaran yang optimal, sehingga pemerataan pembangunan terutama pelayanan pendidikan yang memadai dapat menjangkau semua masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Olehnya, kita tidak boleh berhenti berjuang dan berbuat demi kepentingan rakyat melalui kesempatan kepemimpinan yang diamanatkan tuhan kepada kita,” harap Ali Mazi. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali
