KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasca diumumkan secara nasional, gugatan terhadap hasil pemilu dilayangkan peserta pemilu, baik dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg).
Salah satunya Caleg DPRI RI Ali Mazi yang mengajukan gugatan hasil perhitungan yang dilaksanakan secara nasional oleh KPU RI. Politisi partai NasDem itu mengajukan gugatan pada 23 Maret 2024. Diketahui, Ali Mazi tersingkir dalam perebutan kursi DPR RI setelah hanya mendapatkan perolehan suara sebesar 68.683 suara.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu kalah tipis dari perolehan suara Tina Nur Alam. Keduanya bersaing ketat dalam perolehan suara di internal Partai NasDem pada Pileg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara.
Persaingan mereka bahkan memicu dinamika dalam pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara. Kubu Ali Mazi menduga, ada penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi dan Konawe Selatan. Namun, hingga pleno selesai, tim saksi NasDem tidak bisa membuktikan penggelembungan suara dimaksud.
Lalu berapa kekayaan terakhir Ali Mazi selama menjabat orang nomor 1 di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan LHKPN, Ali Mazi mempunyai total Harta Kekayaan Rp 30.783.937.449.
