KENDARI, TELISIK.ID - Menanggapi polemik terkait penetapan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Gubernur Ali Mazi, melalui juru bicaranya, Ilham Q Moehiddin mengatakan, penetapan dan pelantikan Sekda Sulawesi Tenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Ilham mengatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, SH, telah melakukan proses lelang jabatan dan assessment untuk pejabat tinggi lingkup pemerintahan Sulawesi Tenggara, dan semua prosesnya mengacu pada perundangan negara.
“Ini penting untuk diketahui agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi mengenai syarat utama untuk pengisian jabatan tersebut," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, lelang jabatan untuk Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara telah melalui proses yang benar dan terbuka.
Saat dilangsungkannya lelang jabatan tersebut, dikuti sembilan ASN yang dianggap memenuhi syarat jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Eselon II/a, atau Pemimpin Tinggi Pratama Eselon II/b.
