Hal tersebut dilakukan dengan agenda membahas dan pendalaman tentang RUU, yang diikuti diantaranya Ketua Komite Satu DPD RI, Ketua Perancang UU DPD RI, Ditjen Bangda Kemendagri, Ketua Tim Ahli RUU Kepulauan, Asisten Pemerintahan dan beberapa tim kelompok kerja dari BKS.
Selanjutnya, membuat surat kepada Gubernur Anggota BKS Provinsi Kepulauan dengan nomor 009 tanggal 18 Desember 2020, perihal permintaan dukungan dari para anggota DPD RI dan anggota DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Pada 1 April 2020 bertempat di ruang rapat pimpinan DPD RI di Gedung Nusantara Tiga, Lantai Delapan, dirinya bersama anggota menghadiri rapat koordinasi yang dimpimpin Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (purn) DR Nono Sampono MSi.
Pada 31 Mei 2021 bertempat di ruang Rapat Gubernur Sultra, Ketua BKS Provinsi Sultra bersama anggota mengikuti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, dalam rangka sosialisasi proglegnas prioritas tahun 2021.
"Melalui kesempatan itu, kami telah mengkomunikasikan kepada ketua dan anggota Badan Legislasi DPR RI tentang isu-isu aktual dan urgen tentang perlunya UU Daerah Kepulauan, dalam menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI, sekaligus mendorong pemanfaatan dan optimalisasi sumber daya yang terkandung di kepulauan sebagai penggerak pembangunan bangsa, yang selama ini terkesan belum maksimal," ujarnya.
