"Sehingga kedepan lebih terfokus dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional, menuju kemandirian bangsa dan Indonesia di masa depan," paparnya.
Kemudian pada Juni 2021, lanjutnya, RUU ini masuk menjadi hak inisiatif DPD RI. Desember 2021, di Gedung Tiga Lantai 8 DPD telah melakukan pertemuan kembali dengan DPD RI, yang salah satunya mendukung kegiatan High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, bertempat di Gedung Nusantara Empat Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, yang sebelumnya direncanakan tergelar di salah satu daerah di Sultra.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Ketua DPD RI yang didukung oleh 8 provinsi kepulauan. Awalnya pihaknya merencanakan di salah satu daerah di Sultra, namun saran dari unsur pimpinan DPD RI, sehingga kegiatan terlaksana di sini.
Meskipun RUU telah masuk dalam prioritas pembahasan dan Presiden RI sudah mengeluarkan surat penugasan kepada sejumlah kementerian terkait untuk membahas RUU ini, namun tidak lantas berhenti untuk diperjuangkan, karena hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pemangku kebijakan, mulai tingkat pusat hingga provinsi, kabupaten dan kota dalam cakupan wilayah kepulauan.
"Kita semua sepakat mencapai cita-cita mulia untuk pemerataaan pembangunan di Indonesia, yang kini sudah mendekati puncaknya dan tidak boleh ditunda lagi, mengingat mencakup kemaslahatan bangsa serta negara," paparnya lagi.
