Dia menerangkan, dalam membangun republik, terdapat sejumlah daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta karena memiliki kekhususan, artinya terdapat asismetri spesifikasi daerah dan kebutuhan daerah yang menuntut hal tersebut, sehingga negara memberikannya. Demikian dengan daerah kepulauan, juga memiliki masalah dan kekhususan.

"Delapan provinsi kepulauan ini karena memiliki karakteristik dan memiliki masalah klaster, sehingga Papua dan daerah kepulauan tersebut menjadi cita-cita besar Presiden RI melalui nawacita dan mewujdukan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Satunya sudah terjawab yakni Papua, tinggal daerah kepulauan lagi. Kalau ini bisa diwujudkan, maka bisa menjawab permasalahan yang ada di kawasan timur Indonesia," yakinya.

Dia mengakui, jika RUU tersebut merupakan sebuah desain hukum untuk optimalisasi kehadiran negara, dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di daerah kepulauan, sehingga bukan hanya janji kepada daerah.

"RUU ini telah selesai di DPD RI dan kini ada di DPR RI. Presiden RI juga telah mengutus tujuh kementerian untuk ikut pembahasan RUU ini, namun sampai sekarang belum dilakukan. Oleh karena itu, inilah yang menjadi persoalan kita dan akan kita bahas jalan apa yang bisa ditempuh serta mencari tahu permasalahan penundaan ini. Kami juga akan mendampingi Ketua BKS Provinsi Kepulauan bersama para anggotanya saat menghadap Presiden RI," tutupnya. (C-Adv)

Reporter: Kardin