"Kami mohon agar tidak tertunda lagi, karena ini tinggal diketok saja. Semua persyaratan, saya kira, telah rampung apalagi sejak 16 tahun lalu dan sudah masuk empat periode, yang masing-masing dua periode di DPR RI Tahun 2004-2009, dan dua periode di DPR RI yakni Tahun 2009 -2019," ucap Ali Mazi baru-baru ini.
"Karena UU Nomor 3 Tentang Pertambangan saja, kita orang daerah tidak tahu apa-apa, tiba-tiba langsung diketok, sementara ada hak kepala daerah yang dicabut. Lalu mengapa RUU Daerah Kepulauan ini tertunda-tunda padahal terkait pemerataan pembangunan di wilayah NKRI," sambungnya.
Ali Mazi menerangkan, UU Daerah Kepulauan tersebut tidak lain berbicara tentang pembagian kue secara merata agar tidak terjadi ketimpangan dan kebuntuan, khususnya 8 Provinsi Daerah Kepulauan yang ada di NKRI dalam membangun Indonesia termasuk wilayah kepulauannya.
Hal ini juga telah dicita-citakan Bapak Presiden Pertama RI, Ir Soekarno yang ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan segala potensi dimiliki untuk mejadi poros maritim dunia.
