2. Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan.
3. Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.
5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara bekelanjutan, memberikan perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak- hak masyarakat di daerah kepulauan.
Sebagai Ketua BKS Provinsi Kepulauan, baik sebelum maupun setelah masuknya RUU ke dalam program legislasi nasional prioritas DPR RI, pihaknya terus aktif dalam berbagai upaya dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan, antara lain pada 27 Januari 2020 di Ruang Rapat Komite Satu DPD RI, Ketua BKS Provinsi Kepulauan bersama anggota mengikuti rapat dengar pendapat umum.
