tercantum dalam pasal 5 ayat 2 tentang frasa ”Tanpa Persetujuan” yang artinya jika ada persetujuan

maka bukan suatu tindakan terlarang.

Kedua, Permendikbudristek ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku

seksual seperti LGBT. Dalam Pasal 5 ayat 2 bagian (a) tercantum bahwa kekerasan seksual meliputi:

“menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh,