tercantum dalam pasal 5 ayat 2 tentang frasa ”Tanpa Persetujuan” yang artinya jika ada persetujuan
maka bukan suatu tindakan terlarang.
Kedua, Permendikbudristek ini juga berpotensi memberikan perlindungan pada penyimpangan perilaku
seksual seperti LGBT. Dalam Pasal 5 ayat 2 bagian (a) tercantum bahwa kekerasan seksual meliputi:
“menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh,
