dan/atau identitas gender korban.”
Baca Juga: Haru, Ayah Wakili Anaknya yang Sudah Meninggal di Acara Wisuda IAIN Kendari
Ketiga, Satuan Tugas yang diarahkan oleh Permendikbud sebagai unit penanganan kekerasan seksual di
kampus berpotensi hanya akan diisi oleh kaum feminis dan liberalis sebagai penafsir tunggal
penanganan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (4).
