dan/atau identitas gender korban.”

Baca Juga: Haru, Ayah Wakili Anaknya yang Sudah Meninggal di Acara Wisuda IAIN Kendari

Ketiga, Satuan Tugas yang diarahkan oleh Permendikbud sebagai unit penanganan kekerasan seksual di

kampus berpotensi hanya akan diisi oleh kaum feminis dan liberalis sebagai penafsir tunggal

penanganan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (4).