"Karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, agar secara bersama-sama menolak

dilegalkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Ini bukti kuat bahwa negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, melainkan pada sekularisme-liberalisme," katanya.

Umat terus didorong

untuk terjerumus dalam peradaban liberalisme. Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme.

Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan,