"Karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, agar secara bersama-sama menolak
dilegalkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Ini bukti kuat bahwa negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, melainkan pada sekularisme-liberalisme," katanya.
Umat terus didorong
untuk terjerumus dalam peradaban liberalisme. Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme.
Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan,
