JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, lengkap dengan persyaratan, tahapan, dan ketentuan seleksi ASN.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pengadaan, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari proses penataan tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai jalur karier bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
