JAKARTA, TELISIK.ID - Berdasarkan hasil penyidikan sementara Polri, aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, untuk keuntungan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

“Penyidikan masih berjalan, masih terus kami dalami, penyidikan sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” ujar Brigjen Pol. Rusdi Hartono.

Brigjen Pol. Rusdi menyebutkan, aliran dana dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk sebagai imbalan atas jabatan yang diberikannya.

Penyidik belum menemukan indikasi aliran dana jual beli jabatan tersebut mengalir ke partai politik yang mengusungnya sebagai bupati.