SURABAYA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan memastikan akan mengambil langkah hukum terkait munculnya aliran sesat di Pasuruan, jika gagal dalam tabayyun yang akan digelar dalam waktu dekat.

Menurut Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Komunikasi Pakem Pasuruan yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan kemenag untuk mengambil langkah-langkah agar aliran tersebut tak meluas di Pasuruan.

“Akan ada klarifikasi dan tabayyun dengan mereka untuk mencari kebenarannya dan akan mengajak mereka ke jalan yang benar. Namun, jika mereka masih kekeh, akan dilakukan langkah yuridis kepada mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/5/2022).

Mantan Wabup Pasuruan ini mengatakan, untuk menyiapkan langkah yuridis tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Bangil dalam penerapan pelanggaran hukum yang dilakukan penganut aliran tersebut.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terutama sekali yang diatur dalam pasal 165a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelasnya.