Dikatakan Agus, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti Undang-Undang yang melarang tidak cukup konkret untuk menjadi indikator.

Baca juga: Puan Maharani Sampaikan Dukacita atas Longsor di Tarakan

Ia mempertanyakan, apa saja yang dikatakan sebagai usaha menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme?

"Bentuknya bagaimana? Apakah kalau orang mempunyai atribut palu arit apakah itu menyebarkan ajaran?. Kalau orang punya buku tentang sejarah PKI dalam konteks politik sejarah Indonesia, apakah itu juga termasuk menyebarkan paham komunisme?," tanya Agus.

Menurutnya, UU yang melarang penyebaran ajaran dan paham komunisme harus lebih konkret dan bisa dilihat di dalam kenyataan yang terukur.