"Selama hal demikian masih jadi perdebatan, berarti Undang-Undang yang melarang penyebaran ajaran komunisme itu belum cukup konkret untuk dijabarkan menjadi indikator-indikator yang bisa diukur," tuturnya.
Agus optimistis Indonesia sejauh ini telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang sudah sangat kuat dalam rangka membendung lahirnya PKI.
Selain itu, berdasarkan pengamatan Lemhannas, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
"Kita lihat bahwa komunisme di dunia itu sudah mati. Walaupun masih ada partai tunggal, partai komunis, istilah itu masih ada. Di masa perang dingin di negara dunia ketiga, itu biasanya berkait dengan komunisme internasional. Sedangkan sekarang gerakan komunisme internasionalnya sudah tidak ada," paparnya.
Reporter: Muhammad Israjab
