Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), KemenPAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menggelar seleksi guru secara nasional.
Proses pendaftaran dan seleksi ini dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun oleh pemerintah.
Calon guru yang dapat mengikuti seleksi diwajibkan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akan menjalani tes tambahan sebelum ditetapkan sebagai pengajar di Sekolah Rakyat.
“Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut,” kata Robben.
