Tapi belum sampai di bulan Muharram tahun berikutnya, ternyata Rasulullah sudah wafat.
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan ada tiga hikmah disyariatkannya puasa pada hari Tasua. Pertama adalah untuk menyelisihi orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
Kedua yaitu untuk menyambung puasa hari Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jumat saja.
Puasa Asyura yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Keutamaan puasa Asyura ini yakni dapat menggugurkan dosa setahun yang lalu.
Dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya dapat dihapuskan dengan bertaubat.
