SURABAYA, TELISIK.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran sabu dengan berat total 46,6 Kg dari beberapa tempat yang berbeda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, di antaranya DV dan IF yang merupakan hasil pengembangan sabu yang diungkap sebelumnya oleh anggota di salah satu hotel di Lampung.
“Dalam pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 45 Kg, di mana keduanya merupakan kurir dari seorang bandar yang berinisial JK (DPO),” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Dari pengakuan keduanya, kata pria kelahiran Tasikmalaya ini, mereka sudah menjadi kurir sebanyak dua kali, di mana dalam menjalankan aksinya mereka mendapat upah Rp 100 juta dari bandar.
”Untuk pengiriman pertama 17 Kg dan yang kedua 45 Kg. Keduanya mengaku mau jadi kurir karena terlilit utang,” terangnya.
