Dalam pengungkapan penangkapan para kurir tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti antara lain 46,6 Kg dan 4000 pil koplo.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) KUHP dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin