SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggrebekan terhadap pinjaman online (Pinjol) illegal di Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain berinisial ASA (31) warga Jabar, RH (29) warga Jatiasih Bekasi.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dengan menggunakan pinjol di RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW, para tersangka melakukan penagihan kepada nasabah dengan nada kasar melalui pesan yang dikirimkan.

“Para tersangka ini melakukan teror kepada para nasabah dengan pesan kata-kata yang kurang menyenangkan atau kata-kata kasar,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayi Akibat Tak Direstui Menikah