Baca juga: Karyawan PDAM Kolut Meninggal Tersedot ke dalam Pipa Air
Menurut Gatot, motif dari perbuatan tersangka yaitu digaji oleh perusahaannya Rp 4,5 Juta setiap bulannya.
"Lalu mendapat kuota pulsa Rp 100 ribu. Kemudian jika sukses melakukan penagihan, mendapat bonus jika berhasil menagih 60 persen dalam kurun waktu satu minggu mendapatkan Rp 150 ribu. Jika berhasil menagih 70 persen mendapatkan Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Gatot, diamankan barang bukti antara lain sejumlah ponsel dan laptop yang digunakan tersangka untuk meneror nasabah pinjol tersebut.
Sedangkan untuk menjerat tersangka, penyidik menyiapkan UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (C)
