"Upah minimum karyawan sebanyak US$15/jamnya dan di beberapa negara bagian rata-rata bahwa gaji awalnya adalah $17 per jamnya," jelas Jassy.

Dengan asumsi rata-rata 8 jam kerja per hari dan 25 hari per bulan, maka para pekerja bisa mengantongi Rp 1,9 juta/hari atau Rp 48,45 juta/bulan.

Baca juga: Taliban Berkuasa, Mullah Baradar Bakal Pimpin Pemerintah Afghanistan

Baca juga: Berwarga Negara Singapura, Pemerintah China Blacklist Jet Li

Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan 55.000 pekerja baru nantinya, akan meningkatkan 20% staf di bidang teknologi dan perusahaan Amazon, yang saat ini berjumlah sekitar 275.000 secara global.