"Saat akan mengambil tempelan itu, anggota langsung melakukan penangkapan," terang Jufri, Minggu (27/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu seberat 9,71 gram dan timbangan digital.

"Kedua tersangka langsung digiring ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

"Kami dari Polres menegaskan, proses penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.