JAKARTA, TELISIK. ID - Pemerintah Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Melansir Kompas.com, aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu alat pencegahan ala pemerintah Indonesia agar pasien COVID-19 dan warga yang berisiko terpantau di tempat umum.
Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.
PeduliLindungi mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik seperti mal. Aplikasi peduliLindungi sangat mereka sesalkan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah klaim Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Menurut Mahfud, aplikasi tersebut dibuat justru untuk melindungi masyarakat.
