“Jika saya memang melanggar kode etik dan peraturan partai, kita tau bersama bahwa secara baku harusnya ada teguran secara lisan dan tertulis, kemudian jika memang sudah tidak ada jalan barulah ada pemecatan,” jelas Amiadin.

Ketika mendapatkan informasi mengenai surat pencabutan dan PAW dari DPRD Bombana, Amiadin meminta waktu ruang untuk menempuh secara hukum di mahkamah partai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tiba-tiba mendapat informasi dari sekwan mengenai adanya surat rekomendasi tentang PAW ini,” tutur Amiadin, selaku kader partai PPP.

Melalui kuasa hukumnya, Isdiman Azhar, menyebutkan SK DPP-PPP tanggal 3 November 2023 tentang pemberhentian Amiadin dari keanggotaan PPP dan surat DPW tentang instruksi penggantian PAW terhadap yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunana tata tertib DPR, DPRD Kab/Kota pada pasal 100 huruf (b), pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.

Baca Juga: Pemda Bombana Prioritaskan Konsumsi Daging Lokal