“Saudara Amiadin tidak pernah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRS berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Bombana, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART, peraturan organisasi PPP,” tandas Isdiman Azhar, selaku pengacara yang ditunjuk.

Pihak kuasa hukum Amiadin berharap, agar pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menghormati langkah dan upaya hukum yang sedang ditempuh untuk mencari keadilan.

Sementara itu, pihak DPW PPP Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah dalam mekanisme aturan dan ketentuan partai.

“Itu adalah mekanisme partai. Mekanismenya misalnya maju di partai lain, itu pasti akan ada pemecatan. Dan semua partai peraturannya begitu,” kata Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka saat dikonfirmasi di Poleang, Rabu (17/1/2024). (A)

Penulis: Melsandy Wauda