Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
MENJELANG memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun, terjadi peristiwa politik bersifat pencitraan. Presiden Prabowo dengan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan amnesti dan abolisi utamanya terhadap politisi Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Semestinya, pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan penuh kehatian-hatian dan kecermatan, jangan sekadar pertimbangan politis semata. Sayangnya, ditenggarai pemberian Amnesti dan Abolisi ini lebih kental soal kepentingan politik semata, misalnya stabilitas politik, rekonsiliasi nasional, maupun citra Presiden Prabowo merangkul lawan politik.
