MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Medan atas dihentikannya laporan dugaan penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Iya, sudah kita ajukan dan daftarkan, kita mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya. Seharusnya, Polda Sumatera Utara atau penyidik tidak boleh menghentikan laporan itu," kata Ali Piliang, kuasa hukum Aditya Hasibuan kepada awak media, Selasa (30/5/2023) pagi.
Adapun pengajuan praperadilan itu bernomor 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Dengan adanya praperadilan ini, diharapkan polisi bisa membuka kembali laporan Aditya.
"Banyak kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," tambahnya.
Adapun yang dijadikan sebagai termohon adalah Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. Pihak kuasa hukum berharap termohon bisa melanjutkan proses yang sempat dihentikan itu.
