Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Pukul Ken Admiral di Atas Mobil dan Depan Keponakan

"Yang jelas, penyidik bekerja sesuai prosedur. Jika ada yang keberatan, silahkan lakukan upaya hukum. Praperadilan itu adalah hak dari setiap warga negara dan Polda Sumatera Utara pastinya akan memberikan penjelasan dalam persidangan nantinya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral terlibat perkelahian di Kota Medan, 22 Desember 2022 dan viral di media sosial. Mereka akhirnya saling melapor di Mapolrestabes Medan.

Akan tetapi, laporan Aditya Hasibuan dihentikan oleh penyidik dan laporan Ken Admiral ditindaklanjuti. Selanjutnya, Aditya Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas itulah, pihak mereka mengajukan praperadilan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy