"Anak anggota DPRD, memang ada informasi yang bersangkutan ini anak dari seorang politisi di wilayah tersebut tapi perlu digaris bawahi bahwa ini merupakan persoalan personal jadi bukan persoalan terkait dengan masyarakat yang ada di sana dan bukan persolan terkait dari marwah dari keluarganya di sana. Tetapi ini merupakan perbuatan personal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ungkapnya.

Atas aksinya, tersangka pun terancam dengan 1 tahun 6 bulan penjara usai dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Pasal 207 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP.

Ketiga pasal tersebut dikenakan kepada tersangka atas sejumlah aksinya, yakni melakukan penghinaan terhadap aparat atau institusi dan juga melawan hukum, memaksa aparat tidak melakukan pembubaran. Selain itu, tersangka juga disebut melakukan upaya melawan petugas.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin