Untuk dua orang ini, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 45 Kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

"Jadi, keduanya adalah jaringan Aceh Medan dan Lampung," ungkap Hadi Wahyudi.

Terpisah, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Fadris menambahkan, dalam kasus itu ada 4 orang lagi tersangka. Mereka merupakan satu jaringan dan berdasarkan pengembangan.

"Anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan narkoba ini," ungkapnya.

Dari mobil dikendarai keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih di dalamnya masing-masing terdapat 40 bungkus plastik seberat 1 Kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 Kg sabu-sabu.