BAUBAU, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengizinkan penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal milik perusahaan BUMN itu.
Sebelumnya, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Pusat Nomor 17 Tahun 2021.
Izin itu diberikan berdasarkan SE Wali Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Addendum SE Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan COVID-19.
SE bernomor 14/SE/2021 pada diktum 20B dituliskan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum kapal laut Pelni dari Kota Baubau ke daerah lain yang berkriteria PPKM level 4 dan level 3 diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Percepat Vaksinasi, Warga Disiapkan Doorprize
