Baca juga: Desa Wisata Sombano Wakatobi Raih Penghargaan di Ajang Trisakti Tourism Award
Kemudian menunjukan surat keterangan hasil negative RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, pada diktum 20C, pelaku perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut Pelni dengan ketentuan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki surat keterangan hasil negative RT-Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
b. Mengikuti orang tuanya yang pindah tugas atau kembali daerah asalnya
