c. Mengantar orang tuanya yang sakit
d. Menghadiri pemakaman orang tuannya/saudara kandungnya
e. Bagi anak yang berusia dibawah 12 tahun sebagaiman disebutkan dalam huruf b, c, dan d, wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Diketahui, Perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak 24 Agustus-September 2021 dan SE tentang Perubahan Kedua Addendum SE Nomor 11 Tahun 2021 ini akan terus berlaku sampai dilakukan evaluasi.
“Demikian Surat Edaran tentang Perubahan Kedua Addendum Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” berikut isi penutup SE Wali Kota Baubau, AS. Tamrin. (C)
