"Pelaku berusia 45 tahun ini masih dilakukan pemeriksaan lebih intensif, untuk mendalami sudah berapa kali aksi itu terjadi," ungkapnya.

Menurut informasi yang diterima awak media, hubungan ibu korban dan ayah kandungnya sedang tidak harmonis. Sedangkan pelaku adalah pacar ibu korban yang sering datang ke rumah kontrakan mereka.

"Jadi, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan atau tempat tinggal korban bersama ibunya di Kecamatan Medan Polonia. Pelaku kami persangkakan melanggar undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha