Meski begitu, pelaku yakni MN belum ditahan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Kejari Kendari Ungkap Kronologi Murid SD Korban Pelecehan Guru: Korban Dilarang Ikut Apel Pagi dan Nyaris Dicium

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MN sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya," katanya.

Aiptu Rais menjelaskan bahwa salah pertimbangan pengguhan yang diberikan oleh pihaknya adalah kondisi psikologi anak dari kedua palaku dan korban.