Meski begitu, pelaku yakni MN belum ditahan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MN sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya," katanya.
Aiptu Rais menjelaskan bahwa salah pertimbangan pengguhan yang diberikan oleh pihaknya adalah kondisi psikologi anak dari kedua palaku dan korban.
