Baca Juga: Seorang Ibu Diduga Rekam Adegan Vulgar dengan Anak Sendiri Masih Balita

Suami AK mengingatkan AK untuk tidak melakukan hal tersebut karena besar kemungkinan dia akan ditipu.

Kasus ini menunjukkan bahwa motif dari pembuatan video tersebut adalah faktor ekonomi. AK membuat video tersebut karena dijanjikan uang oleh Icha Shakila. Hal ini mirip dengan kasus Raihany, ibu muda di Tangerang yang juga membuat video asusila dengan anaknya karena dijanjikan uang.

AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, pasal 29 UU Pornografi, dan pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani