JAKARTA, TELISIK.ID - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.

Vonis ini diberikan hakim setelah Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN dilansir dari detik.com.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ruangan Pengadilan Bersorak

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.