KENDARI, TELISIK.ID - Pernikahan menjadi momen yang indah bagi kebanyakan orang. Bahkan dalam agama Islam, menikah disebut sebagai penyempurnaan agama.

Namun tidak semua pernikahan dibolehkan dalam Islam, misalnya sesama saudara sendiri, orang tua kandung dan termasuk menikahi mertua sendiri.

Lantas, bagaimana jika seorang suami saling suka sama ibu mertua, dan mereka menginginkan melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan, dengan berdalih agar mereka tidak berzina? Berikut penjelasannya:

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, pernikahan dengan mertua haram hukumnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalilnya jelas dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".