Baca juga: Dahulukan Makan Daripada Salat, Begini Penjelasannya
Berdasarkan ayat tersebut, Ibn Katsir menyatakan, Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum.
"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," katanya, Rabu (7/1/2021) malam.
Olehnya itu, Ustadz Mahyuddin menambahkan, jika ada muncul rasa saling suka antar menantu dengan mertua maka ia meminta agar diingatkan untuk bertakwa kepada Allah SWT, agar tidak melakukan keharaman.
"Ingatkan kepada laki-laki tersebut, juga kepada sang mertua untuk bertakwa kepada Allah, tidak melakukan apa yang diharamkan-Nya," pungkasnya. (B)
