JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai akses beasiswa negara kembali mengemuka setelah pengelola dana pendidikan memaparkan aturan baru terkait skema pendanaan parsial.

Dalam penjelasan resmi di Jakarta, kebijakan itu ditegaskan berlaku untuk seluruh pendaftar tanpa membedakan latar belakang keluarga, termasuk anak pejabat, selama memenuhi syarat seleksi akademik dan administratif yang telah ditetapkan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama karena dana beasiswa bersumber dari pajak masyarakat dan dikelola untuk kepentingan pendidikan nasional.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Sudarto menjawab pertanyaan terkait peluang anak pejabat mengikuti seleksi beasiswa.