"Mengenai anak pejabat, ya boleh. Namun, ini saya enggak mau komentarin individu ya. Kami kasih kesempatan, ada namanya beasiswa parsial," ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Heboh Alumnus LPDP Pamer Paspor Asing Anak, Polemik Berujung Ancaman Blacklist Pemerintah
Menurut Sudarto, skema parsial merupakan mekanisme pembiayaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa. Dalam pola tersebut, lembaga tidak menanggung seluruh biaya pendidikan, melainkan sebagian, sementara sisanya ditanggung awardee. Skema ini disiapkan untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.
Ia menjelaskan detail teknis kontribusi penerima beasiswa dalam skema tersebut. "Kalau beliau mau berkontribusi 50 persen, kami berikan kesempatan parsial. Ada diskusi di antara kita," ucapnya.
Penentuan porsi pembiayaan, lanjut dia, dilakukan melalui pembahasan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing pendaftar.
